Bantuan siswa miskin adalah akan diterangkan dibawah ini. Meski dana BOS, perpanjangan dari kata Bantuan Operasional Sekolah, ditujukan untuk meningkatkan jumlah keikutsertaan siswa, tetapi nyatanya masih banyak anak – anak yang tidak dapat berangkat bersekolah, banyak anak putus sekolah dan tidak dapat melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dengan alasan kesulitan orangtua dalam memenuhi biaya-biaya pendidikan lainnya seperti tas, baju seragam, buku tulis, biaya ekstra kulikuler, sepatu, biaya transportasi maupun biaya pendidikan lainnya yang nyatanya tidak ditanggung oleh dana BOS. Hal inilah yang melatarbelakangi diadakanya Program Bantuan Siswa Miskin atau disingkat BSM.
Bantuan Siswa Miskin Adalah
Bantuan Siswa Miskin adalah Program Nasional yang bertujuan untuk:
- membantu siswa miskin agar bisa memenuhi biaya-biaya sekolah.
- mencegah siswa putus sekolah.
- menarik kembali siswa miskin untuk bersekolah seperti semula.
- mendukung program pemerintah berupa Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan hingga tingkat menengah atas.
Program BSM ini diberikan cash langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena berdasarkan kondisi ekonomi siswa yang miskin dan bukan berdasarkan prestasi siswa, sedangkan beasiswa diberikan hanya untuk siswa yang berprestasi / pintar.
Dana Bantuan Siswa Miskin diberikan kepada siswa mulai dari SD / Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi dengan nominal sebagai berikut:
- SD sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun per siswa.
- SMP sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun per siswa.
- SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun per siswa.
Di perguruan tinggi, program beasiswa bagi anak miskin juga digulirkan pemerintah dengan nama bantuan belajar mahasiswa miskin ber-IPK 2,5, dan juga beasiswa bidik misi. Bidik misi ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi siswa yang berpotensi akademik cukup dan kurang mampu / miskin secara ekonomi.
Ada berapa “jalur” penyaluran BSM dan dari mana sumber pembiayaannya?
Program BSM dilakukan oleh dua Kementerian yang berbeda, yaitu Bantuan Siswa Miskin bagi sekolah reguler yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( disingkat Kemendikbud ) dan BSM bagi anak sekolah yang bersekolah di Madrasah yang dilakukan oleh Kementerian Agama ( disingkat Kemenag ).
Sumber dana pembiayaan semua bantuan ini adalah dari APBN. Alokasinya tertuang dalam anggaran di DIPA di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayan serta di DIPA Kementerian Agama.
Siapa saja penerima BSM dan penerima Bea Siswa Bakat dan Prestasi?
Penerima dana Bantuan Siswa Miskin yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah mereka siswa miskin pada Sekolah Dasar (SD), siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan negeri dan swasta yang telah memenuhi syarat sesuai pedoman yang dikeluarkan oleh pihak Kemendikbud.
Penerima uang Beasiswa Bakat dan Prestasi adalah mereka siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat SD, SMP, SMA / SMK yang telah memenuhi syarat kriteria sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penerima uang Program Bantuan Siswa Miskin yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) adalah siapa saja siswa di Madrasah Ibtidaiyah (MI), siswa di Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan siswa di Madrasah Aliyah (MA) negeri dan juga swasta di seluruh wilayah Indonesia yang berasal dari keluarga miskin yang dihitung berdasarkan proporsi populasi murid di setiap kabupaten/kota dengan perincian sebagai berikut.
- Madrasah Ibtidaiyah ( MI ) : 750.000 siswa.
- Madrasah Tsanawiyah ( Mts ) : 600.000 siswa.
- Madrasah Aliyah ) MA ) : 400.000 siswa
Penerima bantuan ditentukan berdasarkan basis data terpadu PPLS 2011.
Apa saja kriteria dasar penentuan penerima Bantuan Siswa Miskin ?
Syarat dasar penentuan penerima uang BSM dari Kemendikbud adalah sebagai berikut:
Siswa miskin adalah anak sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK yang orang tuanya miskin / kurang mampu membiayai pendidikan anaknya, orang tua miskin atau keluarga miskin sesuai dengan kriteria antara lain:
Kriteria penerima bantuan untuk Madrasah adalah sebagai berikut:
- Orangtua siswa yang menerima Kartu Perlindungan Sosial ( disingkat KPS )
- Siswa yang menerima Kartu Calon Penerima Bantuan Siswa Miskin.
- Orangtua siswa yang peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya.
- Siswa yatim, piatu atau yatim piatu.
- Siswa yang hidupnya dipanti asuhan.
- Siswa yang mengalami musibah, korban bencana alam, korban PKH dari Keluarga Sangat Miskin dan anak sekolah dari program keahlian pertanian (SMK)
Kriteria pokok / dasar penentuan penerima Program BSM Kemenag adalah sebagai berikut:
Penerima Bantuan Siswa Miskin adalah anak sekolah dari Madrasah Ibtidaiyah negeri dan swasta kelas I sampai kelas 6, juga siswa Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta kelas 7 sampai kelas 9 dan siswa Madrasah Aliyah negeri maupun swasta kelas 10 sampai kelas 12.
Adapun kriteria atau syarat siswa penerima Bantuan Siswa Miskin sebagai berikut:
- Siswa anggota keluarga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) /Kartu BSM yang telah terdaftar sebagai penerima BSM tahun 2013 (APBN-P 2013).
- Siswa anggota keluarga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang belum terdaftar dan belum menerima BSM Tahun 2013;
Selain kriteria di atas dan apabila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah dan Komite Madrasah diperbolehkan mengusulkan nama siswa lain yang dianggap pantas mendapatkan BSM
Bantuan Siswa Miskin adalah berhak dibatalkan oleh Kepala Sekolah serta memilih siswa penggantinya. Nama siswa pengganti harus segera dikirimkan kepada lembaga penyalur via SK Pengganti. Sudah Cair Bantuan Siswa Miskin 2015