Cara membuat akta kelahiran anak bisa anda baca disini. Setiap peristiwa penting yang dialami warga negara atau penduduk yang baik di suatu negara, harus tercatat dalam dokumen tertentu. Peristiwa penting tersebut meliputi kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak, perubahan nama maupun perubahan status kewarganegaraan. Salah satu peristiwa yang pasti dialami oleh setiap orang adalah peristiwa kelahiran. Untuk mencatat proses kelahiran setiap orang harus punya Akta Kelahiran. Guna dari Akta Kelahiran untuk saat ini adalah untuk persyaratan masuk sekolah, melamar pekerjaan, mengurus pernikahan, mengurus paspor, persyaratan haji atau umroh, penetapan ahli waris serta untuk mengurus kepentingan kepentingan publik lainnya.
Bagaimana Cara Membuat Akta Kelahiran Anak?
Membuat Akta kelahiran anak di Indonesia dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah Kabupaten / Kota. Pada hakekatnya ada 3 (dua) macam akta kelahiran yaitu: 1. Akta Kelahiran Biasa/ Umum; Akta Kelahiran yang dibuat saat anak berusia 0 - 60 hari. Ini adalah waktu pembuatan Akta Kelahiran yang disarankan. 2. Akta Kelahiran terlambat Akta kelahiran ini dibuat kalau anak berusia 2 (dua) bulan atau 60 (enam puluh) hari sejak peristiwa kelahiran bagi WNI, dan 3 (tiga) hari kerja kelahiran anak bagi WNA sampai batas 1 tahun. 3. Akta Kelahiran Istimewa Akta kelahiran ini diterbitkan karena pendaftarannya melebihi jangka waktu 1 tahun sejak peristiwa kelahiran.
Bagi anda yang belum punya Akta Kelahiran atau sedang mengurus Akta Kelahiran bagi putra putrinya, tidak usah bingung dan tanya kesana kemari. Disini saya akan menjelaskan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk membuat atau mengurus Akta Kelahiran baik yang biasa, istimewa maupun yang terlambat.
Persyaratan yang harus ada dan dibawa saat mengurus Akta Kelahiran adalah :
- Mengisi formulir permohonan Akta Kelahiran, formulir ini bisa didapat di Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten / kota setempat. Formulir gratis dan bisa diambil saat menyetorkan berkas.
- Surat Kelahiran Asli yang dikeluarkan oleh pemerintah desa / kelurahan tempat domisili. Bisa juga dari bidan / dokter / Rumah Sakit tempat lahir anak.
- Foto copi Buku Nikah / Akta Perkawinan dari orang tua anak yang dilegalisir oleh pejabat berwenang (Kepala KUA tempat nikah).
- Foto copi KTP dari orang tua anak, jika sudah meninggal dapat diganti Surat Keterangan Kepala Desa / Kelurahan.
- Foto copi Kartu Keluarga, nama anak yang dibuatkan Akta Kelahiran harus sudah ada didalam Kartu Keluarga tersebut.
- Foto copi KTP 2 orang saksi, bisa tetangga, saudara atau kenalan yang mengetahui peristiwa kelahiran.
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000 bagi yang tidak bisa mengurus sendiri dan menyuruh orang lain.
Persyaratan diatas adalah untuk mengurus Akta Kelahiran Biasa (bayi usia 0 - 60 hari) dan gratis biaya retribusi. Sedangkan untuk mengurus Akta Kelahiran terlambat persyaratan diatas ditambah dengan Surat Pernyataan keterlambatan (form sudah ada di instansi terkait) dan denda keterlambatan yang nominalnya sesuai dengan kebijakan masing masing kabupaten / kota.
Bagi pembuatan Akta Kelahiran yang melampaui batas 1 tahun setelah waktu kelahiran, disamping persyaratan persyaratan yang tertera nomer 1 sampai 7 juga ditambah dengan :
- Foto copi ijazah bagi orang yang memiliki ijazah atau bagi yang tidak memiliki ijazah bisa meminta Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan.
- Membayar denda keterlambatan sesuai kebijakan daerah kabupaten / kota setempat.
Tempat Instansi yang mengurus dan mengeluarkan Akta Kelahiran yang sah adalah Dinas/Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan wilayah Kabupaten / Kota. Di luar instansi tersebut Akta Kelahiran dianggap tidak sah. Jika persyaratan diatas sudah lengkap dapat dibawa langsung ke Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan. Petugas yang ada disana akan segera memprosesnya. Lama waktu pendaftaran hingga penyelesaian berbeda - beda di tiap daerah tergantung kebijakan perda dan kesigapan petugas. Antara 3 sampai 10 hari kerja. ( Mun's Fadh ) Nutrisi Ibu Menyusui Agar Bayi Cerdas