Menurut Drs. Kamarudin pelayanan publik adalah pelayanan untuk masyarakat dengan melakukan aktifitasaktifitas yang dilakukan untuk memberikan jasa-jasa dan kemudahan kemudahan kepada masyarakat (2001:29). Pelayanan publik oleh Moenir (1998:26) diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan langsung. Landasan faktor material melalui sistem, metode tertentu dan prosedur dalam rangka usaha memenuhi kepentingan orang lain sesuai dengan haknya. Adapun pengertian pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan Peraturan perundang-undangan (Sutopo, 2006:3)
Pelayanan Publik Pemerintahan Indonesia
Dari berbagai pendapat diatas, pada dasarnya pelayanan publik merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk membantu atau memberi kemudahan kepada publik melalui penyediaan barang dan jasa yang diperlukan. Masyarakat sebagai pihak yang ingin memperoleh pelayanan tentunya mendambakan pelayanan yang baik dan memuaskan dari pemberi/penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik adalah instansi pemerintah. Instansi pemerintah adalah sebutan kolektif yang meliputi satuan kerja maupun satuan organisasi kementerian, serta Departemen Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara dan Instansi Pemerintah lainnya, baik itu pusat maupun daerah serta didalamnya termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
Orientasi pelayanan publik adalah pemecahan terhadap masalah-masalah yang dibutuhkan masyarakat atau dapat pula dikatakan pemenuhan kepentingan publik. Pelayanan publik diberikan kepada masyarakatan manakala memenuhi persyaratan tertentu persyaratan itu biasanya berbentuk dokumendokumen , formulir-formulir dan biaya. Pelayanan publik di Indonesia sebagian besar dilakukan melalui mekanisme tatap muka langsung meskipun sekarang sudah mulai bisa dilaksanakan via onlien tapi itu masih sedikit saja. Operasionalisasi pelayanan publik pada umumnya dilaksanakan oleh jajaran birokrasi paling depan yang berhadapan langsung dengan masyarakat, jumlah jajaran unit pelayanan ini diipastikan cukup banyak dan tersebar diberbagai lokasi. Dalam hal ini standarisasi pelayanan menjadi aspek penting agar pelayanan disuatu tempat dengan tempat lainnya tidak terlalu berbeda (http: /higs.or.id/pelayanan publik). Pemerintah telah menerbitkan peraturan perundangundangan yang telah memberikan landasan untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang didasarkan atas azasazas umum pemerintahan yang baik yaitu salah satunya adalah undangunadang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme pada pasal 3dan dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan azasazas penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu:
- Azas kepastian hukum: yaitu adanya proses dan produk hasil pelayanan yang dapat memberikan keamanan, kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat; Azas tertib penyelenggaraan negara setiap penyelenggaraan negara dilakukan secara teratur,serasi dan seimbang; Azas kepentinagan umum: dalam proses dan produk hendaknya bermanfaat bagi kepentingan masyarakat;
- Azas keterbukaan: bahwa prosedur dan tata cara pelayanan, persyaratan unit kerja, pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan, waktu penyelesaian, rincian biaya atau tarif serta halhal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat baik diminta maupun tidak diminta;
- Azas proporsional : azas yang berlaku saat pelayanan, antara hak dan kewajiban dilakukan secara seimbang;
- Azas profesional : yaitu tingkat kemampuan ketrampilan kerja petugas mengenai sikap, perilaku dan kedisiplinan petugas dalam memberikan pelayanan, apakah ada kebijakan untuk memotivasi semangat kerja para petugas;
- Azas akuntabilitas: yaitu proses produk dan mutu pelayanan yang telah diberikan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat karena aparat pemerintah itu pada hakekatnya mempunyai tugas memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya.
Peraturan lain yang menjadi landasan pelayanan publik diantaranya: Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1995 tentang Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintahan kepada Masyarakat sebagai pedoman yang dapat dipergunakan oleh aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan publik; Instruksi Presiden No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas yang menginstruksikan kepada Instansi Pemerintah untuk menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja Instansi kepada presiden; Keputusan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara No. 81 Tahun 1993 tentang Pedoman tata laksana pelayanan umum; Keputusan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara No. 6 Tahun 2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik; Seluruh ketentuan ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, ketentuan tersebut merupakan pedoman pemerintah untuk memperbaiki kinerja lembaga atau instansi pelayanan publik secara umum agar penyelenggaraan pelayanan publik lebih baik dan memenuhi kepuasan masyarakat.
Dalam pelayanan publik pemerintahan Indonesia terdapat beberapa faktor pendukung yang penting diantaranya: Faktor kesadaran pejabat serta petugas yang berkecimpung didalam pelayanan publik;
- Faktor aturan yang menjadi landasan kerja pelayanan;
- Faktor organisasi yang merupakan alat serta sistem yang memungkinkan berjalannya mekanisme kegiatan pelayanan;
- Faktor pendapatan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum;
- Faktor ketrampilan petugas
- Faktor sarana dalam pelaksanaan tugas pelayanan (Dwiyanto, 1995: 88). ( Penulis: Munasyaroh ) Bambang Widjojanto Ditangkap Oleh Polisi